PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 870
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Peraturan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pengelolaan peraturan perundang-undangan, dan pemberian pendapat hukum dan/atau penjelasan hukum terkait penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
