Pasal 872
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Peraturan terdiri atas: a. Seksi Peraturan I; b. Seksi Peraturan II; dan c. Seksi Peraturan III. Pasal873 ( 1) Seksi Peraturan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. (2) Seksi Peraturan II mempunyru. tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ atau penjelasan hukum, serta evaluasi dan rekomendasi terkait penyempurnaan rancangan dan/ atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. (3) Seksi Peraturan III mempunyru. tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan, teknis operasional, pemberian pendapat hukum dan/ a tau penjelasan hukum, evaluasi dan rekomendasi terkait
penyempurnaan rancangan dan/ a tau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pengelolaan peraturan perundang- undangan.
