PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 827
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan cukai;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang fasilitas dan kemudahan pembayaran cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
