Pasal 825
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bi dang tarif dan harga dasar, serta
pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau. (2) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya, serta validasi rencana impor minuman. (3) Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai pemantauan produksi atas barang kena cukai, serta penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya. Pasal826 Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang perizinan, fasilitas, kemudahan pembayaran cukai, penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai.
