Pasal 823
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, serta pemantauan perkembangan harga pasar atas barang kena cukai hasil tembakau; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar serta pemantauan perkembangan harga pasar atas etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan barang kena cukai lainnya; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan di bidang penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, dan perdagangan barang kena cukai serta pemantauan produksi atas barang kena cukai; d. penyiapan bahan bimbingan teknis dalam pelaksanaan alokasi dana bagi hasil cukai un tuk sosialisasi dan pemberantasan barang kena cukai ilegal dan penyiapan bahan untuk alokasi pajak rokok, dan earmarking barang kena cukai lainnya dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai; dan e. pelaksanaan validasi rencana impor minuman. Pasal824 Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar terdiri atas: a. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar I; b. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar II; dan c. Seksi Tarif Cukai dan Harga Dasar III.
