PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 822
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tarif dan harga dasar, penatausahaan buku rekening barang kena cukai, pencatatan, pencacahan, perdagangan barang kena cukai, monitoring perkembangan harga pasar dan produksi barang kena cukai, alokasi earmarking cukai dalam kaitan tugas fungsi bea dan cukai, serta validasi rencana impor minuman.
