PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 821
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar; b. Subdirektorat Perizinan dan Fasilitas Cukai; c. Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai; d. Subdirektorat Potensi Cukai dan Kepatuhan Pengusaha Barang Kena Cukai; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
