PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 820
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 819, Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan di bidang cukai; b. pelaksanaan kebijakan di bidang cukai; c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang cukai; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan di bidang cukai; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai.
