PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 786
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Klasifikasi Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran dan penyusunan database sistem klasifikasi barang serta melakukan koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk dalam forum terkait klasifikasi barang lainnya di tingkat internasional.
