Pasal 785
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Nilai Pabean I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Seksi Nilai Pabean II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan
pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Seksi Nilai Pabean III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Seksi Nilai Pabean IV mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, dan bahan pelaksanaan penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
