Pasal 787
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 786, Subdirektorat Klasifikasi Barang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; b. penyiapan bahan pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification) Harmonized System Committee) Harmonized System Review Sub-Committee) Scientific Sub-Committee, dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang.
