Pasal 778
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ketentuan ekspor umum, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor barang pelintas batas, ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor untuk diimpor kembali, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/ a tau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, re-ekspor, angkut lanjut ekspor, pemberitahuan pabean ekspor, pemuatan, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean,
konsolidasi, pertukaran data dan peningkatan validitas data ekspor, monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE) dan pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS), serta tugas lain di bi dang ekspor.
