Pasal 777
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Irnpor I rnernpunyai tugas rnelakukan peny1apan bahan penyusunan rurnusan kebijakan, standardisasi dan birnbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pernbongkaran, penirnbunan, pengangkutan, angkut lanjut dan angkut terus, kawasan pabean dan tern.pat penirnbunan sernentara, pernberitahuan pabean pengangkutan, dan bidang irnpor lainnya seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan
biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS). (2) Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor untuk dipakai, pemberitahuan pabean 1mpor, dokumen pelengkap pabean impor, dan pemeriksaan pabean. (3) Seksi Impor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sementara, re-impor, Carnet, Rush Handling, barang kiriman, perdagangan secara elektronik (e-commerce), barang digital, barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang pindahan. (4) Seksi Impor IV mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor barang larangan dan pembatasan, impor barang berkaitan dengan INDONESIA National Single Window, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.
