Pasal 779
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang dan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor dan peningkatan validitas data ekspor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/ a tau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko dan pemeriksaan pabean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi dan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS); dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor barang kiriman dan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.
