Pasal 768
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan, distribusi, dan pengelolaan naskah dinas elektronik dan non elektronik, kearsipan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta pembinaan kearsipan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. peny1apan bahan laporan kegiatan dan laporan akuntabilitas Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; c. pelaksanaan urusan rumah tangga, pengamanan kantor, pemeliharaan sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pelaksanaan urusan kesejahteraan, fasilitas kesehatan pegawai, dan rumah negara Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan, administrasi agenda, manaJemen rapat p1mpman, penyajian bahan kegiatan, protokol dan akomodasi, dan pengaturan penerima tamu Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan kearsipan Tenaga Pengkaji.
