PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 767
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, kesejahteraan, dan
pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
