PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 747
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunya1 tugas melaksanakan pembinaan dan penataan organisasi, pengembangan kinerja organisasi, pengembangan jabatan
fungsional, standardisasi tata laksana, standardisasi dan koordinasi analisis beban kerja, serta pengembangan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
