Pasal 748
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 4 7, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi; b. pelaksanaan dan koordinasi pengembangan kinerja organ1sas1; c. perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. pelaksanaan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja; e. pelaksanaan dan koordinasi perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya; dan f. pelaksanaan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja dan pengembangan pelayanan publik.
