PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 726
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pemantauan serta pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen perpajakan di kantor dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak dalam skala nasional berbasis sektoral, wilayah, dan risiko.
