Pasal 727
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan dan penyaJ1an bahan sebagai sarana penggalian potensi perpajakan; b. pengelolaan, pengkoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak; c. pelaksanaan analisis dan pemetaan potensi pajak berbasis analisis ekonomi secara makro maupun mikro; d. pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan wajib pajak; e. pelaksanaan validasi dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak; f. pemberian rekomendasi untuk peningkatan kualitas data perpajakan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak;
g. pelaksanaan evaluasi atas penggalian potensi perpajakan; dan h. penyiapan bahan dan penelaahan usulan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengawasan kepatuhan wajib pajak, analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan wajib pajak.
