Pasal 725
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Kajian Intelijen Stratejik mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di kantor untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi Direktorat Jenderal Pajak dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak. (2) Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP mempunyai tugas melakukan penenmaan, pengidentifikasian dan pendistribusian informasi, data, laporan, dan pengaduan dalam rangka kegiatan penggalian potensi atau penegakan hukum. (3) Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pengumpulan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ atau informasi hasil kegiatan intelijen perpajakan serta melakukan pengembangan dan
pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen dan mengawasi serta memelihara alat khusus intelijen. (4) Seksi Pengamanan dan Penggalangan mempunyai tugas melakukan kegiatan intelijen di lapangan dalam rangka pengamanan WIP, kegiatan, dan fisik kantor serta melakukan kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.
