PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 724
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Intelijen Stratejik terdiri atas: a. Seksi Kajian Intelijen Stratejik; b. Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP; c. Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen; dan d. Seksi Pengamanan dan Penggalangan.
