Pasal 723
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, Subdirektorat Intelijen Stratejik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, perancangan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi serta bimbingan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik;
b. pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis operasional kegiatan intelijen stratejik; c. peny1apan bahan pelaksanaan, penatausahaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan data dan/ a tau informasi hasil kegiatan intelijen; d. penyiapan bahan dan koordinasi pelaksanaan kerja sama intelijen dengan instansi terkait; e. pembentukan dan pembinaan jaringan melalui kegiatan intelijen di lapangan; dan f. penyiapan bahan pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen serta pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen.
