PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 722
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Intelijen Stratejik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, dan analisis informasi dan fakta yang terkumpul terkait dengan perumusan kebijakan, strategi, dan keputusan Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman terhadap optimalisasi penenmaan pajak, serta penyiapan dan pelaksanaan dukungan operasional kegiatan intelijen.
