PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 712
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan In ternasional I; b. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II; c. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III; dan d. Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV.
