Pasal 711
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, Subdirektorat Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan in ternasional; c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional; dan
f. penyiapan bahan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian kebijakan, dan pelaksanaan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional.
