PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 713
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional I, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional II, Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III, dan Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional IV masing- masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik operasional, pelaksanaan, serta pemantauan kegiatan pencegahan dan penanganan sengketa perpajakan internasional seperti Advanced Pricing Agreement (APA} dan Mutual Agreement Procedure (MAP).
