PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 698
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Manajemen Transformasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan
pengembangan, koordinasi manaJemen perubahan, penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan, serta koordinasi penJamman mutu (quality assurance) pengembangan.
