PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 696
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian terdiri a tas: a. Seksi Pengembangan Ekstensifikasi; dan b. Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian. Pasal697 ( 1) Seksi Pengembangan Ekstensifikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan ekstensifikasi penilaian. (2) Seksi Pengembangan Pemetaan dan Penilaian mempunyai tugas melakukan pengkajian, peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pemetaan, pendataan, dan penilaian.
