PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 695
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, Subdirektorat Pengembangan Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep ekstensifikasi dan penilaian; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan UJI coba pengembangan konsep ekstensifikasi; c. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pemetaan, pendataan, dan penilaian; dan d. evaluasi implementasi pengembangan di bidang ekstensifikasi, pemetaan, pendataan, dan penilaian.
