PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 699
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, Subdirektorat Manajemen Transformasi menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran rencana, analisis risiko, dan pengawasan pelaksanaan pengembangan; b. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi manaJemen perubahan; c. peny1apan bahan penyusunan dan pemutakhiran spesifikasi pengembangan; dan d. penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penjaminan mutu (quality assurance) pengembangan.
