PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 691
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 690, Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penegakan hukum; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penegakan hukum; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pengawasan.
