Pasal 686
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengembangan Pelayanan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi, perancangan, penyiapan,
pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan. Pasa1687 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 686, Subdirektorat Pengembangan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep pelayanan; dan b. evaluasi implementasi pengembangan di bidang pelayanan. Pasal688 Subdirektorat Pengembangan Pelayanan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Pelayanan I; dan b. Seksi Pengembangan Pelayanan II. Pasal689 ( 1) Seksi Pengembangan Pelayanan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat otomasi. (2) Seksi Pengembangan Pelayanan II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan pelayanan yang bersifat non otomasi. Pasal690 Subdirektorat Pengembangan Penegakan Hukum mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penegakan hukum.
