PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 685
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Pengembangan Penyuluhan I mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan langsung. (2) Seksi Pengembangan Penyuluhan II mempunyai tugas melakukan pengkajian, penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan penyuluhan tidak langsung.
