PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 682
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan mempunyai tugas melaksanakan pengkajian, penyusunan strategi, perancangan, penyiapan, pelaksanaan uji coba konsep, dan evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan. Pasal683 Dalam melaksanakan tugas se bagaimana dimaksud dalam Pasal 682, Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian pengembangan konsep penyuluhan; b. penyiapan bahan penyusunan strategi, perancangan, dan pelaksanaan uji coba pengembangan konsep penyuluhan; dan c. evaluasi implementasi pengembangan di bidang penyuluhan. Pasal684 Subdirektorat Pengembangan Penyuluhan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Penyuluhan I; dan b. Seksi Pengembangan Penyuluhan II.
