Pasal 673
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras pada pusat data dan pusat pemulihan data, serta instalasi dan pemeliharaan aplikasi. (2) Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan nama domain, jaringan antarunit vertikal, dan jaringan lokal pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak. (3) Seksi Pengelolaan Basis Data mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data
pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pemuktakhiran data referensi. (4) Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan sinkronisasi data pada pusat data dan pusat pemulihan data pajak, serta pengelolaan rencana dan pengujian pemulihan data. (5) Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan operasional pusat kendali keamanan, penanganan insiden keamanan, dan pengujian keren tanan sistem. Pasal674 Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pemantauan dan pelayanan sistem informasi.
