Pasal 671
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 670, Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras;
b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan aplikasi; c. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan Janngan komunikasi data; d. peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan basis data; e. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan kelangsungan layanan; dan f. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan keamanan sistem. Pasal672 Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Pengelolaan Perangkat Keras dan Aplikasi; b. Seksi Pengelolaan Jaringan Komunikasi Data; c. Seksi Pengelolaan Basis Data; d. Seksi Pengelolaan Kelangsungan Layanan; dan e. Seksi Pengelolaan Keamanan Sistem Informasi.
