PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 670
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengelolaan Infrastruktur dan Keamanan Sistem Informasi mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengelolaan perangkat keras, aplikasi, jaringan komunikasi data, basis data, dan keamanan sistem informasi, serta melaksanakan pengelolaan kelangsungan layanan sistem informasi.
