Pasal 669
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung I dan Seksi Pengembangan Sistem Pendukung II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan serta pengelolaan piranti tengah (middleware),
serta penyusunan petunjuk pengembangan dan reviu atas aplikasi dan jenis layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. (2) Seksi Pengembangan Sistem Pendukung Manajemen mempunyru tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sis tern pendukung manaJemen. (3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Pendukung Perpajakan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung mana_Jemen, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung perpajakan dan pendukung manajemen, serta pengujian atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
