Pasal 675
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674, Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal dan eksternal; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja; c. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi; d. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi; e. pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi; dan f. pelaksanaan deteksi insiden sistem informasi.
Pasal676 Subdirektorat Pemantauan dan Pelayanan Sistem Informasi terdiri atas: a. Seksi Layanan Sistem Internal; b. Seksi Layanan Sistem Eksternal; c. Seksi Layanan Operasional; d. Seksi Bimbingan Sistem; dan e. Seksi Pemantauan Sistem. Pasal677 (1) Seksi Layanan Sistem Internal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi internal. (2) Seksi Layanan Sistem Eksternal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan administrasi pengaduan, laporan gangguan dan permasalahan aplikasi eksternal. (3) Seksi Layanan Operasional mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, pelaksanaan konfigurasi, dan asistensi pengelolaan perangkat keras dan jaringan lokal unit kerja. (4) Seksi Bimbingan Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pemberian bimbingan manajemen pengetahuan teknologi informasi dan komunikasi. (5) Seksi Pemantauan Sistem mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pemantauan sistem informasi, serta pemantauan dan pengawasan penyedia jasa aplikasi.
