Pasal 667
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 666, Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung perpajakan; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem pendukung manajemen; c. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJian aplikasi dan dokumentasi sistem pendukung perpajakan dan sistem pendukung manajemen; d. penyusunan petunjuk pengembangan, rev1u, dan pengujian teknis atas aplikasi dan Jen1s layanan yang disediakan penyedia jasa aplikasi; e. pengelolaan piranti tengah (middleware); dan f. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi pendukung administrasi perpajakan dan pendukung manajemen.
