PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 666
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pengembangan Sistem Pendukung Perpajakan mempunya1 tugas melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem pendukung administrasi perpajakan serta pengelolaan piranti tengah ( middleware).
