Pasal 665
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I dan Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II masing-masing mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan di bidang pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum. (2) Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan. (3) Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan mempunya1 tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi pengujian aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan, serta penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
