Pasal 663
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 662, Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan sistem perpajakan; b. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan pelaksanaan standardisasi pengembangan aplikasi informasi dan pelaporan; c. penyiapan bahan penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan standardisasi penguJ1an aplikasi dan dokumentasi sistem perpajakan; dan d. penyusunan petunjuk penggunaan aplikasi perpajakan. Pasal664 Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan I; b. Seksi Pengembangan Sistem Perpajakan II;
c. Seksi Pengembangan Aplikasi Informasi dan Pelaporan; dan d. Seksi Pengujian dan Dokumentasi Sistem Perpajakan.
