Pasal 661
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Perencanaan Teknologi Informasi clan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, clan penelaahan kebijakan, clan perencanaan strategi pengembangan clan keamanan sistem informasi, pengelolaan inovasi teknologi informasi clan komunikasi, serta pengelolaan penyeclia jasa aplikasi. (2) Seksi Arsitektur Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, clan
penelaahan kebijakan, rekomendasi infrastruktur, dan pengelolaan aset teknologi informasi dan komunikasi. (3) Seksi Pengendalian Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, dan pelaksanaan pengendalian mutu pengembangan teknologi informasi dan komunikasi. (4) Seksi Evaluasi Sistem Informasi mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, dan pengelolaan risiko teknologi informasi dan komunikasi. Pasal662 Subdirektorat Pengembangan Sistem Perpajakan mempunyai tugas penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, perancangan, dan standardisasi pengembangan, pengujian, dan dokumentasi sistem perpajakan.
