Pasal 659
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana climaksucl clalam Pasal 658, Subclirektorat Tata Kelola Sistem Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan kebijakan, serta perencanaan strategi pengembangan clan keamanan sistem informasi; b. penyiapan bahan, penyusunan, clan penelaahan kebijakan, rekomenclasi infrastruktur, clan pengelolaan aset teknologi informasi clan komunikasi; c. pengelolaan inovasi teknologi informasi clan komunikasi; cl. pelaksanaan komunikasi clan koorclinasi pengelolaan penyeclia jasa aplikasi; e. peny1apan bahan, penyusunan, penelaahan, clan pelaksanaan pengenclalian mutu pengembangan teknologi informasi clan komunikasi; clan f. penyiapan bahan, penyusunan, penelaahan, evaluasi, clan pengelolaan risiko teknologi informasi clan komunikasi. Pasal660 Subclirektorat Tata Kelola Sistem Informasi tercliri atas: a. Seksi Perencanaan Teknologi Informasi clan Komunikasi; b. Seksi Arsitektur Sistem lnformasi; c. Seksi Pengenclalian Pengembangan Teknologi Informasi clan Komunikasi; clan cl. Seksi Evaluasi Sistem lnformasi.
