Pasal 631
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur. Pasal632 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; c. peny1apan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepatuhan internal dan transformasi sumber daya aparatur; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur.
