Pasal 629
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Identifikasi dan Penilaian Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, identifikasi, asesmen, dan penentuan prioritas risiko, serta pengusulan bahan penyusunan rencana peningkatan kepatuhan Wajib Pajak. (2) Seksi Pemodelan dan Pemetaan Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan formulasi dan pemetaan risiko kepatuhan Wajib Pajak. (3) Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan kebijakan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan strategi mitigasi risiko, analisis dampak risiko kepatuhan Wajib Pajak, pengujian otomasi output data, dan penyajian hasil analisis data. (4) Seksi Sains Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan pelaksanaan otomasi output data dan penyajian hasil analisis data. Pasal630 (1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, rumah tangga, sumber daya manusia, keuangan, dan pengelolaan kinerja dan risiko Direktorat Data dan Informasi Perpajakan. (2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Subdirektorat Pengelolaan Data Eksternal.
