PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 633
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur terdiri atas: a. Subdirektorat Kepatuhan Internal; b. Subdirektorat Investigasi Internal; c. Subdirektorat Transformasi Organisasi; d. Subdirektorat Pengembangan Manajemen Kepegawaian; e. Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai; f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
