Pasal 624
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Analisis Data terdiri atas: a. Seksi Analisis Data I; b. Seksi Analisis Data II; b. Seksi Analisis Data III; dan c. Seksi Analisis Data IV. Pasal625 (1) Seksi Analisis Data I, Seksi Analisis Data II, Seksi Analisis Data III, dan Seksi Analisis Data IV masing-masing mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, dan penyusunan kebijakan teknik operasional di bidang analisis data perpajakan, melakukan analisis data perpajakan dan distribusi hasil analisis, dan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan analisis data perpajakan, serta menerima dan memberi uinpan balik hasil analisis data perpajakan yang berkaitan dengan sektor industri, sektor perdagangan dan ekonomi digital, sektor jasa keuangan dan jasa lainnya,
sektor surnber daya alarn, sektor belanja pernerintah dan sektor lainnya. (2) Ketentuan lebih lanjut rnengenai pernbagian tugas sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) ditetapkan dalarn Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
